Mengenal Aturan TER PPh 21 Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah menyederhanakan perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap untuk masa pajak Januari sampai dengan November dengan menggunakan **Tarif Efektif Rata-Rata (TER)**.
| Kategori TER | Status PTKP Termasuk | Penghasilan Tidak Kena Pajak (Tahunan) |
|---|---|---|
| Kategori A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp54.000.000 – Rp58.500.000 |
| Kategori B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp63.000.000 – Rp67.500.000 |
| Kategori C | K/3 | Rp72.000.000 |
Pertanyaan Seputar Pajak PPh 21 (FAQ)
Apakah perhitungan bulan Desember sama dengan bulan lainnya?
Tidak. Tarif TER hanya digunakan untuk pemotongan masa Januari sampai November. Pada masa pajak Desember, perusahaan akan menghitung ulang seluruh pajak tahunan menggunakan tarif umum Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, kemudian dikurangi jumlah pajak yang sudah dipotong pada bulan Januari-November.
Bagaimana jika penghasilan saya di bawah Rp5,4 juta per bulan?
Pada seluruh kategori (TER A, B, maupun C), penghasilan bruto bulanan hingga Rp5.400.000 memiliki tarif efektif 0%, sehingga tidak ada potongan PPh 21 setiap bulannya.